Seiring dengan kemajuan teknologi, kini laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan pajak tahunan mereka tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung. Berikut ini adalah panduan cara melaporkan SPT Tahunan secara online. 1. Siapkan Data dan Dokumen Sebelum memulai pelaporan online, pastikan Anda sudah mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, laporan keuangan, bukti potong PPh pasal 23, dan surat-surat lain yang terkait dengan pajak Anda. 2. Masuk ke E-Filing Langkah selanjutnya adalah masuk ke aplikasi e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui alamat https://efiling.pajak.go.id/. Pastikan Anda telah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, silakan melakukan registrasi terlebih dahulu. 3. Pilih Formulir SPT Tahunan Setelah berhasil masuk ke aplikasi e-Filing, pilih formulir SPT...