Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cara Memperpanjang SIM C

Cara Memperpanjang SIM

Cara Memperpanjang SIM sekarang bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. SIM atau Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Perpanjangan SIM tidak harus datang pada Satpas SIM sesuai dengan domisili KTP. Surat Izin Mengemudi yang sudah habis atau akan habis masa berlakunya bisa dilakukan perpanjangan. Adapun perpanjangannya kini bisa dilakukan secara online. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemegang SIM tidak harus datang pada Satpas SIM sesuai KTP. Sebagai misal KTP pemegang SIM adalah Solo, pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di Semarang, atau Kota-Kota lainnya diseluruh Indonesia pada Satpas SIM yang sudah online. Adapun beberapa syarat untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut: Pemegang SIM melakukan registrasi melalui  http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/ Pemegang SIM membawa atau menunjukkan hasil registrasi online dan datang pada Satpas yang telah dipil...