Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cara Memperpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa dilakukan secara online. Para pencari SKCK bisa melakukan perpanjangan SKCK ataupun mendapatkan SKCK baru dengan melakukan pengisian data secara online sebelum datang ke Polsek, atau Polres, Polda, dan Mabes Polri. Kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat membuat baru atau memperpanjang SKCK: Siapkan surat pengantar dari kelurahan. SKCK lama yang asli. Fotokopi Kartu Keluarga  Fotokopi KTP atau SIM yang aktif  Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar Begini Prosedur Perpanjangan SKCK Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap Periksa kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket Isi formulir yang diberikan Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp 30.000,- Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK Nah...

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu surat yang menerangkan bahwa seorang penduduk berkelakuan baik/mempunyai catatan di Kepolisian. SKCK biasanya dikeluarkan untuk keperluan persyaratan melamar CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara. SKCK diterbitkan oleh Polres setempat. Tetapi untuk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres. Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.