SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu surat yang menerangkan bahwa seorang penduduk berkelakuan baik/mempunyai catatan di Kepolisian. SKCK biasanya dikeluarkan untuk keperluan persyaratan melamar CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara. SKCK diterbitkan oleh Polres setempat. Tetapi untuk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres.
Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.
SKCK yang telah habis masa berlakunya atau mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang, meski pada SKCK tertulis ‘maksimal 1 tahun’. Untuk cara memperpanjang SKCK sama dengan SKCK yang belum berumur 1 tahun. Berikut syarat mengurus perpanjangan SKCK :
Syarat perpanjangan SKCK (yang tertuang dalam situs: polri.go.id)
- SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Cara / langkah memperpanjang SKCK di POLRES sebagai :
- Serahkan berkas persyaratan ke bagian loket.
- Isi formulir yang diberikan.
- Serahkan formulir ke loket dan bayar administrasi Rp. 10.000.
- Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
- Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
- Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.
Nah, gimana? Sudah jelas dan tahu kan proses dan alurnya? Jika ada perbedaan alur, tidak akan begitu berbeda dengan yang ada disini. Sesuai dengan peryaratan masing-masing POLRES setempat dimana kita mengurusnya.
Komentar
Posting Komentar