Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label cara mengurus skck

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu surat yang menerangkan bahwa seorang penduduk berkelakuan baik/mempunyai catatan di Kepolisian. SKCK biasanya dikeluarkan untuk keperluan persyaratan melamar CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara. SKCK diterbitkan oleh Polres setempat. Tetapi untuk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres. Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.