Cara Memperpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa dilakukan secara online. Para pencari SKCK bisa melakukan perpanjangan SKCK ataupun mendapatkan SKCK baru dengan melakukan pengisian data secara online sebelum datang ke Polsek, atau Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat membuat baru atau memperpanjang SKCK:
- Siapkan surat pengantar dari kelurahan.
- SKCK lama yang asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
Begini Prosedur Perpanjangan SKCK
- Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap
- Periksa kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket
- Isi formulir yang diberikan
- Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp 30.000,-
- Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK
Nah gimana? Sudah jelas dengan cara memperpanjang SKCK diatas? Semoga lancar ya.
Komentar
Posting Komentar