Cara Memperpanjang SIM sekarang bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. SIM atau Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Perpanjangan SIM tidak harus datang pada Satpas SIM sesuai dengan domisili KTP.
Surat Izin Mengemudi yang sudah habis atau akan habis masa berlakunya bisa dilakukan perpanjangan. Adapun perpanjangannya kini bisa dilakukan secara online. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemegang SIM tidak harus datang pada Satpas SIM sesuai KTP. Sebagai misal KTP pemegang SIM adalah Solo, pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di Semarang, atau Kota-Kota lainnya diseluruh Indonesia pada Satpas SIM yang sudah online.
Adapun beberapa syarat untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
- Pemegang SIM melakukan registrasi melalui http://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/
- Pemegang SIM membawa atau menunjukkan hasil registrasi online dan datang pada Satpas yang telah dipilih
- Untuk memperpanjang SIM, bawa photo copy KTP sebanyak 2 lembar, photo copy SIM yang akan diperpanjang 2 lembar.
- Pastikan juga pada saat perpanjangan SIM membawa KTP dan SIM asli.
- Lakukan test kesehatan pada dokter, klinik, atau tempat kir dokter yang telah ditunjuk oleh satpas kedatangan.
- Bawa semua dokumen pada satpas yang dipilih, kemudian datangi loket pendaftaran untuk mendapatkan antrian.
- Tunggu sampai antrean dipanggil
- Setelah dipanggil, pemegang SIM akan mendapat form biru yang harus diisi dengan lengkap
- Kemudian tunggu panggilan dari loket pembayaran
- Setelah dari loket pembayaran, tunggu panggilan dari loket atau ruang photo
- Setelah itu tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM
- Jika material SIM belum tersedia, biasanya akan diberikan Surat Keterangan Sementara/Surat Jalan yang menginformasikan SIM sedang diproses dan ada informasi tanggal pengambilan SIM.
Demikian beberapa informasi terkait dengan cara memperpanjang SIM ini. Cara memperpanjang SIM ini bisa digunakan jika anda ingin memperpanjang SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Komentar
Posting Komentar