Menjaga kesehatan lebih penting daripada mengobati. Itu adalah kata-kata yang sering kita dengar ditelinga kita setiap hari. Kesehatan sangat berarti dibandingkan ketika sudah sakit dan harus mengobati. Pentingnya menjaga kesehatan dari diri sendiri sangat perlu untuk tetap hidup sehat dan bisa beraktifitas. Yang namanya sakit terkadang kita juga tidak bisa menduga kapan waktunya.
Setiap pekerja tentu dibekali dengan asuransi kesehatan dari perusahaan dimana dia bekerja. Berbagai penjamin kesehatan pun menawarkan asuransi dengan harga premi yang berbeda-beda dan fasilitas yang ditawarkan. Sudahkah kita dilindungi secara total dari asuransi tersebut? Ya, setidaknya mengurangi beban untuk biaya perawatan dan pengobatan jika suatu waktu kita sakit.
Seperti yang terdapat dalam situsnya, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) adalah salah satu program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014
Sudahkah anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?
Berikut adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan:
- Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui kantor BPJS terdekat dikota anda dengan membawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar
- Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui online di http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
- Peserta mengisi formulir online yang ada di halaman tersebut sampai dengan proses selesai
- Setelah semua di isi, akan ada pilihan fasilitas kesehatan 1 dan 2 yang bisa dipilih, yang meliputi satu dokter umum/fasilitas kesehatan umum, dan 1 dokter gigi.
- Kemudian peserta memilih tingkat fasilitas kesehatan yang bisa dipilih, diantaranya kelas 1, kelas 2 atau kelas 3
- Setelah pengisian formulir, maka akan muncul nomor virtual account yang nantinya akan digunakan dalam pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Biaya kesehatan diantaranya premi BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 Rp 59.500, Kelas 2 Rp 42.500, Kelas 3 Rp 25.500
- Setelah mendapat virtual account, peserta bisa membayar iuran melalui bank yang bisa dipilih.
- BPJS Kesehatan akan aktif setelah 7 x 24 jam
Gimana? Sudah jelas kan cara mendaftar BPJS Kesehatan?
Ayo lindungi kesehatan anda dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan!
Komentar
Posting Komentar