Pekan lalu, saya diajak Tempo untuk datang diacara Ngobrol Tempo dengan Tema “Manfaat Ekonomi Fintech Lending” yang berlokasi di La Taverna Cafe & Resto, Solo. Acara yang ngobrolin Fintech ini dimulai jam 14.00 sampai dengan waktu berbuka puasa.
Sekilas, banyak yang sudah sering mendengar istilah Fintech. Fintech atau Financial Technology adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Peran Fintech disini berbeda dengan peran perbankan sebagai sebuah layanan keuangan komersial. Fintech disini berperan mewadahi masyarakat yang tidak dapat mengakses bank.
Dari data Global Findex Database yang dikeluarkan tahun 2017, sebanyak 1,7 miliar orang dewasa tidak memiliki akun di bank. Sementara Indeks literasi keuangan Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2013 sebesar 21,84 % dan tahun 2016 sebesar 29,66 %. Akhir tahun 2019 ditargetkan mencapai 35%. Dan Indeks inklusi keuangan Indonesia pada tahun 2013 sebesar 59,74 % dan tahun 2016 sebesar 67,82 %. Akhir tahun 2019 ditargetkan mencapai 75%.
Beberapa jenis layanan yang dihadirkan dalam Fintech ini diantaranya:
- Pembayaran (payment)
- Pendanaan (funding)
- Perbankan (digital banking)
- Pasar Modal (capital market)
- Perasuransian (insurtech)
- Jasa pendukung (supporting fintech)
- Lainnya (inovasi keuangan digital)
Salah satu yang populer diantaranya adalah Fintecg Lending / Peer To Peer Lending / Pinjaman Daring / Pindar. Ini adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur / Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur / Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi. Beberapa diantaranya adalah Dana Cita, Avantee, Mekar, Ammana, Toko Modal, Ada Kita, Batumbu, EasyCash, Ada Kami, Pinjam Yuk, Pinjam Duit.
Kontribusi Fintech Lending di Indonesia sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi, diantaranya:
- Menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang
- Menstimulus pertumbuhan perbankan (0,8%), perusahaan pembiayaan (0,6%) dan ICT (0,2%)
- Fintech Lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor UMKM
- Pengembangan Fintech selama kurang dari 2 tahun telah menambah GDP sebesar Rp 25,97 Triliun
- Menambah pendapatan (upah dan gaji) sebesar Rp 4,56 Triliun
Terkait dengan layanan Fintech ini, Otoritas Jasa Keuangan memiliki beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara layanan Fintech kepada masyarakat. Ada juga regulasi yang memberikan perlindungan kepada konsumen.
Jika ingin turut mendanai umkm, OJK menyarankan pendana dapat memilih Fintech yang legal dan memiliki tingkat keberhasilan diatas 90%.
Nah, ternyata selain sebagai pendana, kita juga bisa menjadi peminjam dalam layanan Fintech. Namun sebaiknya tidak meminjam jika tidak benar-benar ada keperluan yang mendesak. Dalam penyelenggaraan peminjaman ini, peminjam juga harus berhati-hati dalam memilih Fintech Lending dan berhati hati dalam memberikan data. Dari data OJK, ada sebanyak 113 Fintech Lending sudah berizin atau legal, dan ada sebanyak 947 Fintech Lending yang ilegal.
Menurut Android, berikut merupakan kategori pemberian akses aplikasi yang termasuk dalam kategori berbahaya dalam versi Android 6.0 dan versi ke atas:
- Body Sensors
- Calendar
- Camera
- Contact
- Location
- Microphone
- Phone
- Sms
- Storage
Dan dari 9 data diatas, yang diperbolehkan untuk diberikan kepada layanan Fintech Lending hanya 3 data, yaitu Camera, Location, dan Microphone.
Yang perlu diperhatikan sebelum menginstal aplikasi Fintech Lending ini adalah persetujuan permintaan layanan saat aplikasi itu diinstal atau diminta oleh penyedia aplikasi hanya 3 data diatas.
Jangan mudah membagi data pribadi seperti KTP kepada layanan penyedia Fintech yang belum memiliki izin. Sebaiknya harus jeli dengan terlebih dahulu memahami perlindungan konsumen dan layanan yang ditawarkan.
Nah, gimana? Sudah sedikit mengenal kan apa itu Fintech Lending?
Komentar
Posting Komentar