Halo Kang Bro,
Apa kabar? Duh dah lama gak ketak - ketik lewat blog, dan banyaknya kesibukan harian sampai belum update.
Ok. Hari ini ada yang menarik yang akan saya share ke panjenengan semua yang juga pengguna Rush TRD Sportivo Ultimo 2017. Di post ini, saya akan share tentang besaran pajak tahun ke-3 dari kendaraan keluaran Toyota ini.
Tahun ini adalah tahun ketiga untuk Rush TRD Sportivo Ultimo 2017 yang saya gunakan untuk mobilitas harian. Kalau dibandingkan dengan tahun pertama dan kedua, tahun ini pajaknya lebih murah. Tahun pertama dan kedua Rush ini masih tercatat sebagai kendaraan Kepemilikan Ke-2. Otomatis dong, ada pajak progressif yang harus dibayarkan.
Ini adalah rincian pembayaran untuk Pajak Kendaraan sebelum penghapusan pajak progressif karena kendaraan masih berstatus sebagai Kepemilikan Ke-2.
Besarnya pajak untuk Rush TRD Sportivo Ultimo 2017 sebesar PKB Rp 3.969.000 + SWDKLLJ Rp 143.000 = Rp 4.112.000
Ilustrasi dibawah ini adalah pembayaran Pajak tahun ke-3 setelah enghapusan pajak progressif karena kendaraan sudah berstatus sebagai Kepemilikan pertama (KP-1).
Besarnya pajak untuk Rush TRD Sportivo Ultimo 2017 sebesar PKB Rp 2.977.000 + SWDKLLJ Rp 143.000 = Rp 3.120.000
Penghapusan pajak progresif diatas pada pajak kendaraan tahun ke-3 karena kendaraan pertama saya sudah bukan atasnama saya sendiri. Sehingga kendaraan ini sudah turun menjadi KP-1 atau Kepemilikan Pertama.
Besarnya pajak yang dibayarkan untuk kendaraan Toyota Rush TRD Sportivo Ultimo 2017 ini bisa berbeda-beda mengikuti pajak daerah yang berlaku. Berbeda wilayah tentu akan terlihat berbeda juga besaran pajaknya.
Semoga informasi diatas bermanfaat sebagai referensi panjenengan. Dan apabila ada koreksi, silahkan bisa berbagi komentar dibawah ini. Terima kasih matur nuwun sampun mampir.
Komentar
Posting Komentar