Halo sedulur-sedulu dimana saja berada, kembali lagi saya menyapa panjenengan dimanapun panjenengan tinggal. Semoga selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan-Nya. Minggu lalu saya ada rencana untuk melakukan penggantian KTP atau Kartu Tanda Penduduk saya yang rusak karena terkelupas, dan pada akhirnya hari ini saya bisa mendapatkan KTP baru yang dicetak ulang di Mall Pelayanan Publik Magetan.
Bagaimana prosedur dan langkah-langkahnya?
Oke, melalui tulisan ini saya akan berbagi beberapa langkah atau prosedur yang saya lakukan untuk permintaan penggantian atau cetak ulang KTP saya yang rusak.
Hari kamis lalu tepatnya 4 Maret 2021 saya mengunjungi website Dispenduk Magetan di halaman http://dispenduk.magetan.go.id/ kamudian saya masuk ke menu antrian online lalu diarahkan ke halaman berikut https://antrian-disduk.magetan.go.id/
Lalu bagaimana jika belum pernah sama sekali menggunakan layanan antrean online ini? Anda bisa memilih menu pendaftaran pada menu sebelah kiri tersebut dan mengisi data yang diperlukan.
Setelah itu lakukan login, dan ambil nomor antrean pada menu sebelah kiri
Setelah itu, anda akan diminta memilih lokasi pelayanan berkaitan dengan data kependudukan. Dispenduk Magetan memberikan 2 lokasi pelayanan, yang pertaman di Kantor Disduk Capil Magetan, kedua di Mall Pelayanan Publik Magetan di Pasar Baru Magetan.
Pada pengalaman sebelumnya saya memilih lokasi pelayanan di Mall Pelayanan Publik Magetan di Pasar Baru Magetan. Ini sama sekali kali pertama akan mencoba pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan.
Ok. Hari kamis, saya mengambil nomor antrean online dan memilih Mall Pelayanan Publik Magetan, dan setelah itu saya menerima email notifikasi seperti berikut:
Saya diminta untuk mengirim berkas permohonan pada Jumat 5 Maret 2021 jam 07.31 sesuai dengan informasi yang saya dapat melalui nomor Whatsapp PAKTUWA.
Mungkin ada yang belum familiar dengan istilah PAKTUWA ? PAKTUWA adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WhatsApp. Digunakan sebagai sarana pelayanan administrasi oleh DispendukCapil Magetan pada masa Pandemi ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan masyarakat bisa melakukan pengurusan melalui WhatsApp.
Pada hari Jumat 5 Maret 2021 saya mengirimkan berkas permohonan penggantian KTP Rusak melalui whatsapp yang tercantum di email. Adapun berkas yang dikirim adalah Photo Selfie memegang KTP, Photo KTP asli, dan Kartu Keluarga. Dengan mencantumkan keperluan pengurusannya.
Beberapa saat, masih di hari yang sama saya mendapatkan notifikasi kembali melalui WhatsApp untuk pengambilan KTP baru yang sudah dicetak ulang yaitu pada Selasa 9 Maret 2021 dan bisa diambil pada lokasi pelayanan Mall Pelayanan Publik Magetan dari jam 08.00-16.00. Dengan membawa dokumen KTP asli, KK asli dan salinannya atau yang sudah di photo copy 1 lembar.
Di hari Selasa 9 Maret 2021 atau hari ini, saya mengambil KTP saya yang baru di Mall Pelayanan Publik Magetan jam 08.00. Dengan mengikuti prokes yang berlaku, karena kali pertama juga berkunjung kesini, saya diarahkan oleh security kemudian juga dibantu oleh petugas yang bertugas mengambil antrean loket, hingga diarahkan ke loket 24 pelayanan dispendukcapil Magetan.
Suasananya tidak begitu padat, mungkin karena masih pagi dan ada pembatasan pelayanan harian ya. Begitu datang pun saya mendapat antrean T5, menunggu 5 orang sampai dengan dilayani. Pada saat kedatangan di pelayanan dispendukcapil yang on duty di meja pelayanan 2 orang, 1 di perekaman data, 1 administrasi.
Nah, mudah sekali bukan untuk pelayanan Dispendukcapil Magetan saat pandemi ini? Untuk pelayanan administrasi kependudukan sekarang bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp dan prosesnya tidak lama.
Semoga informasi diatas bermanfaat untuk yang sedang mencari informasi cara mencetak ulang KTP rusak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan. Silahkan share informasi ini, dan jika panjenengan juga punya pengalaman yang sama bisa dishare di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar